Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Aturan baru yang diundangkan pada 7 Oktober 2024 lalu itu menyulur kekhawatiran karena terdapat persepsi pencatatan nikah tidak dapat dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, ataupun hari libur.
Persepsi itu mengacu pada pasal 16 PMA Nomor 22 Tahun 2024 yang berbunyi; (1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja; (2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan. Sedangkan pemberlakuan aturan ini 3 bulan setelah ditetapkan alias sejak Januari 2025.
Atas kabar ini, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menjelaskan ulang bahwa maksud ayat ini tidak melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," ujar Anna seperti dikutip dari Antara, Minggu (13/10/2024).
Anna menjelaskan pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sebab, KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," kata Anna.
Baca Juga
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah atau lainnya
Anna mengatakan Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," ujarnya.
Ke depan, kata Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Selain penegasan jadwal kerja kantor KUA, PMA 22 tahun 2024 juga menegaskan sejumlah ketentuan seperti pencatatan pernikahan dapat dilakukan di dalam dan di luar negeri baik untuk pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah dan pencatatan nikah.
Pendaftaran kehendak nikah dilakukan di KUA Kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui Simkah. Waktu pendaftaran paling lambat 10 hari sebelum akad nikah.
"Apabila pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kurang dari 10 hari kerja, Catin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau Catin harus membuat surat pernyataan pertanggungjawaban beserta alasannya," tertulis pada pasal 3 ayat 2 PMA Pencatatan Nikah.
Sedangkan berkas pendaftaran yang harus dilampirkan ke KUA adalah Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal catin, foto kopi akta kelahiran, KTP, KK, rekomendasi dari KUA bagi calon pegantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal, persetujuan catin, izin tertulis dari orang tua atau wali untuk pengantin di bawah 21 tahun atau dispensasi bagi pengantin di bawah 19 tahun.
Calon pengantin dari TNI atau kepolisian harus ditambah izin atasan.
Bagi suami yang hendak menikah kedua kali atau selanjutnya (poligami) maka harus mendapat izin dari pengadilan. Sedangkan bagi janda atau duda melampirkan akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau pendaftaran cerai ataupun akta kematian. Aturan ini juga mencakup pernikahan di luar negari, pernikahan dengan warga negara asing, serta penikahan beda agama.